Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Dan Adelin Pun Terkekeh

Adelin Lis, siapa yang tidak pernah dengar nama ini. Hampir tiap hari ramai diberitakan di setiap media. Adelin divonis bebas dari dakwaan pembalakan liar oleh PN Medan Sumatera Utara tanggal 5 Nopember lalu. Hal itu yang membuat perangkat penegak hukum dan masyarakat umum terbengong-bengong.

Adelin Lis memang orang pintar. Pintar karena memang dari sono-nya, rajin belajar, pintar karena kebetulan alias nasib lagi berpihak kepadanya, atau pintar karena punya segudang tabungan dollar yang bisa dipakai untuk meng-hipnotis hakim-hakim yang menanganinya sehingga kepintaran mereka jadi banci, berenang dalam kubangan duit haram.

Adelin lis, bak seekor belut. Kelihatan jinak dan dekat, tapi tatkala mau ditanggap, tetap saja bisa melesat mencari selamat. Tangan-tangan penegak hukum sudah mendudukkannya di kursi pesakitan, sudah dalam jangkauan tangan. Tapi, tetap masih bisa menyelinap meluncur di sela-sela jari sang hakim, menghilang entah ke mana. Dan penegakan hukum negeri ini kembali dikencingi oleh seorang Adelin Lis.

Aparat hukum tidak seia-sekata. Ada yang berpandangan, putusan pengadilan sama sekali tidak melanggar kode etik. Tapi kenyataan yang ada bahwa mulut masyarakat biasa masih tetap menganga, tidak bisa mengerti kenapa bisa begitu. Akhirnya, aparat kejaksaan turun tangan kembali untuk mengusut kasus pembebasan itu.

KY yang selama ini memang tidak dianggap oleh institusi Mahkama Agung, pun ikut mempelajari kasus itu. Berbagai dokumen pun ditelaah dan diselidiki, sah atau tidaknya, yang sampai dekit ini belum selesai. Soekotjo Soeparto, anggota KY memeriksa hakim Adelin. "Kita tidak tau ukuran-ukuran apa yang dipakai hakim tingi", demikian Soekotjo berujar.

Lebih lanjut, Soekotjo mengatakan ,"jika nanti hasil KY berbeda dengan hasil MA, biar saja masyarakat yang menilai". Hal ini bisa dimengerti, karena memang selama ini, sekali lagi MA tidak menganggap keberadaan sebuah institusi bernama KY. Lalu, apa gunanya KY yang tidak punya gigi di depan MA itu? Setelah masyarakat menilai, lalu apa tindak lanjutnya? Apa masyarakat harus demo di depan Kantornya Bagir Manan?

Seperti itulah perangkat pemerintah negeri ini, semua sibuk dengan langkahnya masing-masing, tidak seia-sekata. Padahal sudah terlalu banyak badan maupun komisi di tingkat pusat yang dibentuk oleh sang Presiden, dengan harapan bisa membantu memperlancar memperbaiki negeri ini, namun susah untuk bisa jalan efektif. Salah satu penyebabnya adalah, mereka jalan sendiri-sendiri, dan sebuah instansi tidak diperbolehkan menyerobot kavling instansi lain. Sehingga penegakan hukum bukannya tambah kokoh, malah semakin berantakan dikarenakan banyaknya tangan-tangan yang ikut menyentuh, dengan kepentingan masing-masing.

Jadi, sungguh hal yang sangat wajar, kalau orang pintar seperti Adelin Lis, dengan gampang menjulurkan lidah, menertawakan kebodohan perangkat hukum negeri ini. Sementara pihak terkait lagi sibuk saling menyalahkan, bisa jadi Adelin Lis sementara minum kopi di sebuah cafe, sambil terkekeh-kekeh melihat adegan lucu aparat hukum kita terkait dengan masalahnya. Hehehehehe........, tertawalah sepuasnya Adelin! (@ef-jkt, 19 Nov 2007)

Koruptor & Penyakit

Koruptor adalah orang yang sakit jiwa, atau lebih tepatnya, sakit moral. Dan justru penyakit seperti itu yang sangat susah dicarikan obatnya. Mau berobat ke wakil rakyat yang tentu karena wibawa dan kemampuannya maka rakyat menggantungkan nasibnya kepada mereka, justru menjadi salah satu pemasok koruptor terbanyak. Ke pemuka agama, memang paling menjanjikan, tapi ingat ada juga kyai yang nyolong duit rakyat. Kalau ke penegak hukum, lebih baik jangan berharaf biar tidak kecewa. Disana, banyak keadilan justru diperjual-belikan.

Sakit fisik-pun jadi tren bagi koruptor tatkala mau diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ketegaran Pak Harto seakan sirna setelah lengser dari kursi Indonesia satu, bahkan seperti kakek-kakek kebanyakan yang dirundung berbagai penyakit tua, tatkala mau di-meja hijau-kan. Sosok yang tegar itu, hilang entah kemana. Yang ada, Pak Harto yang sudah rentah termakan usia dan dirongrong oleh belasan macam penyakit.

Bukan cuma Pak Harto, sederet pejabat atau mantan pejabat selalu "sakit" kalau sudah diminta pertanggungjawaban penyelewengan jabatan yang dilakukannya. Seakan "sakit" itu sendiri adalah cara terakhir berkelik terhadap tuntutan hukum. Nurdin Halid misalnya, didera berbagai penyakit mulai dari yang berat seperti jantung hingga sekedar sakit perut sewaktu di-meja-hijau-kan tahun 2005 terkait masalah impor gula ilegal 56.000 ton.

Akhir-akhir ini, Irawady Joenoes yang tertangkap tangan mengantongi Rp.600 juta dan US$ 30 ribu dri Freddy Santosa, dirut PT. Persada Sembada. Freddy, berkeinginan tanahnya yang seluas 5.780 meter persegi di Kramat Raya terpilih dibeli Komisi Yudisial, tempat Irawady ngantor, sebagai lokasi kantor barunya. Tak urung, Pria gaek berusia 68 tahun yang mantan jaksa ini berurusan dengan penegak hukum, dan sekaligus terancam tercongkel dari kedudukannya sebagai anggota KY.

Ternyata, Irawady pun sudah lihai menggunakan jurus ampuh seorang koruptor, 'sakit'. Dari penyakit jantung, prostat hingga maag akut, diakui semua berkumpul menggerogoti kesehatan Irawady. Bahkan konon beliau sempat pingsan di tengah proses pemeriksaan.

Lain lagi dengan Widjanarko Puspoyo, mantan Direktur Utama Perum Bulog, terkait masalah korupsi dan sakit. Ia didudukkan di kursi persidangan karena dugaan korupsi pengadaan sapi potong, menjual beras kepada Ascot Commodities Nv, dan menerima hadiah dalam pengadaan beras impor oleh Perum Bulog. Di ruang sidang yang disaksikan langsung oleh istri dan anak-anaknya, Widjanarko malah sampai pingsan, jatuh dari kursinya. Akhirnya, beliau dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina(RSPP). Dengan ditemani beberapa jaksa, namun tak lama kemudian beliau dikembalikan ke LP Cipinang, tempatnya ditahan sejak 20 Maret 2007.

Menurut pengakuannya, beliau menderita penyakit jantung. Banyak kemiripan dengan penyakit yang sering diderita oleh para koruptor bila sudah disidang di pengadilan. Bahkan lewat pengacaranya, Widjanarko ngotot memohon agar dirawat inap, namun menurut pemeriksaan dokter hanya rawat jalan, akhirnya dikembalikan ke LP Cipinang. Kajari Jakarta selatan mengungkapkan bahwa pemeriksaan seluruh tubuh dan syarafnya telah dilakukan, tapi tidak ditemukan pendarahan atau sakit apapun. Karena hasil dokter membuktikan dia sehat, maka langsung dibawa kembali ke LP.

Berhubungan dengan koruptor dan penyakit ini, ada pengalaman yang sangat menggelikan terjadi di awal tahun 2005 lalu. 12 mantan anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004, tersangka korupsi APBD, beruntun jatuh sakit. Terlepas itu memang sakit benaran atau rekayasa, cerita ini tetap bisa menjadi bahan degalan di terminal ojek. Sakit koq berjamaah. Dan itu setelah ditahan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dulu, saat kasusnya di-meja-hijau-kan, Abdullah Puteh pun sempat mengaku sakit. Namun setelah diperiksa tim dokter KPK, dia dinyatakan sehat-sehat saja. Ternyata buat seorang tersangka kasus penyelewengan uang negara, sakit pun sudah bisa diatur, bahkan kadang terkesan dipaksakan.

Pengakuan sakit seorang terdakwa, khususnya kasus korupsi, tidak boleh langsung dipercayai. "Bisa saja itu hanya trik untuk memperlambat proses pengadilan", demikian seorang aktivis Indonesian Crruption Watch(ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan. "Ini sudah menjadi tren", ujarnya.

Jadi...., jangan heran seorang terdakwa kasus korupsi sering sakit-sakitan. Itu memang sudah trend. Artinya, para koruptor sudah berhasil menyandingkan 2 kata jadi serasi, korupsi dan sakit. (af@jkt, 22 Oktober 2007)

Bagir Manan & Mafia Peradilan

Nama Bagir Manan, baru bisa melekat di hati ini sejak akhir tahun 2005. Waktu itu, Ketua Mahkamah Agung itu, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap terkait perkara Probo Sutedjo. Beliau dengan angkuhnya menolak panggilan KPK itu dengan alasan harus tau terlebih dahulu materi pemeriksaannya.

Sebagai orang awam, sejak saat itu ada firasat buruk dalam hati, karena seakan-akan lembaga negara yang bernama MA, penegak hukum dan keadilan tertinggi negeri ini, tidak bisa diutak-atik oleh siapapun, menjadi untouchable. Penolakan Bagir Manan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, konon dipengaruhi oleh hakim-hakim yang selama ini turut terlibat dengan mafia peradilan. Padahal pada awalnya, beliau sudah dengan tegas menyatakan berkomitmen membersihkan lembaga Mahkamah Agung(MA) dari mafia peradilan. Padahal Muladi, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional(Lemhanas) bahkan meminta Ketua MA Bagir Manan menyatakan non-aktif dan siap diperiksa KPK dan KY.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus Probo Soetedjo akhirnya mengadakan sidang pleno untuk memutuskan apakah memanggil ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus ini atau tidak. Namun, seperti sudah diduga sebelumnya, keputusan tetap memihak kepada Bagir, menolak untuk memanggil Bagir. Hal ini diiringi oleh langkah walk out tiga hakim yang merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Padahal kehadiran Bagir diharapkan bisa mengungkap misteri suap Mahkamah Agung.

Kebobrokan di lembaga Mahkamah Agung ini yang mendorong Komisi Yudisial(KY) berniat mengkaji ulang 49 hakim agung. Dan yang paling getol menolak niat KY ini adalah Djoko Sarwoko, Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang sekaligus bawahan Bagir Manan di Mahkamah Agung. Ikahi tidak terima korps-nya diutak-atik Komisi Yudisial.

Mendengar penolakan itu, Deni Indrayana, Koordinator Indonesia Court Monitoring angkat bicara. "MA dan DPR memang harus dilecehkan, Ini terkait banyaknya calo kasus yang beredar disana, demikian Deni memberikan alasan. Deni bahkan menambahkan bahwa MA sudah dipandang perlu untuk diperbaiki dengan operasi secara caesar, karena penyakit mafia peradilan sudah sangat akut. "Jadi untuk membersihkannya adalah dengan cara-cara yan tidak normal. Dan dibersihkan dari yang atas, karena mereka yang dijadikan contoh," cetusnya.

Dalam suasana ketidak-percayaan masyarakat pada MA, Bagir Manan malah makin bertingkah. Dengan alasan tunggakan perkara di MA masih banyak, Bagir mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA no. KMA/127A/SK/VII/2005 tentang perpanjangan usia pensiun 9 hakim agung. Yang konyol, beliau menandatangani surat perpanjangan usia pensiun dirinya sendiri pada tanggal 18 Juli 2005. Memang perpanjangan usia pensiun Bagir sendiri dihasilkan dari sebuah rapat pleno hakim agung yang dipimpin oleh Mariana Sutadi, namun dengan melihat persekongkolan hakim agung di tubuh lembaga MA, bisalah diterka bahwa itu hanyalah berupa formalitas belaka, intinya mereka akan tetap saling mendukung, praktek mafia peradilan makin berdangsa atau tidak.

Kritikan terhadap kinerja Mahkamah Agung(MA) khususnya Ketua MA Bagir Manan terus mengalir. Bahkan sejumlah LSM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memecat Bagir. Disamping di tubuh MA sendiri, tertangkapnya panitera PN Jakarta Selatan yang memperjualbelikan keputusan, juga menandakan kegagalan Bagir dalam memimpin lembaga Mahkamah Agung.

Kelihatan sekali Mahkamah Agung dibuat gerah dengan adanya lembaga Komisi Yudisial. Bisa dilihat dari berbagai macam komplik yang terjadi antar kedua lembaga tersebut. Tugas Komisi Yudisial adalah memberantas mafia peradilan. Hal ini yang tidak disukai oleh orang-orang di Mahkamah Agung, sehingga tidak menginginkan adanya lembaga tersebut. Menurut Pakar hukum Tata negara dari Universitas Gadjah Mada yang sekaligus sebagai Direktur Pengawasan Peradilan Indonesia Denny Indrayana, bahwa ada kelompok-kelompok yang tidak ingin pembersihan mafia peradilan. Kelompok-kelompok itulah yang menggalang kekuatan untuk melawan secara 'cerdas' terhadap Komisi Yudisial. Dan perlawanan memang digalang secara terorganisis dan cerdas, tambahnya.

Sepertinya Ikatan Hakim Indonesia(Ikahi) yang diketuai oleh Djoko Sarwoko menjadi penopang Bagir Manan. Djoko Sarwono lah yang selalu tampil di depan tatkala muncul permasalahan yang berhubungan dengan Bagir. Demikian juga yang berhubungan dengan kesan ketidak senangan mereka terhadap Komisi Yudisial. Bahkan awal tahun 2007 yang lalu, Djoko mengusulkan agar Komisi Yudisial merupakan bagian dari Mahkamah Agung, sehingga pimpinan Komisi Yudisial dipegang oleh ketua Mahkamah Agung. Tingkat ketidak senangan lembaga Mahkamah Agung kepada Komisi Yudisial sangat jelas nampak ketika baru-baru ini Komisi Yudisial berniat memberikan penghargaan kepada hakim berprestasi. Bagir Manan yang ketua MA langsung menyampaikan penolakannya.

Ketika Bagir Manan terpilih lagi untuk periode kedua sebagai ketua Mahkamah Agung, dianggap pengamat sebagai sebuah sandiwara satu babak oleh Bagir. 44 Hakim agung yang memilih Bagir dinilai hanya ingin mempertahankan status quo. Hal ini yang membuat banyak kalangan merasa pesimis bahwa pembasmian mafia peradilan gagal total.

Yang terbaru, selain pengakuan Pollycarpus bahwa Bagir adalah "orang kita", ada berita penting lain lagi menyangkut Bagir Manan selaku ketua Mahkamah Agung. "Kita sedang mengajukan perubahan UU MA, siapa tahu jadi seumur hidup. Jadi Pak Bagir tidak perlu perpanjang-panjang lagi," Ujar ketua MA Bagir Manan terkait masalah usulannya agar jabatan hakim agung diemban seumur hidup.

Sebagai orang awam, saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, selain merenung tentang besok, kira-kira manufer apa lagi yang akan dikeluarkan oleh para ahli hukum di MA sana. Karena langkah yang diambil selama ini sudah terlalu kekanak-kanakan dan transparan, pengen orang-orang mereka bebas berbuat apa saja. Saya secara pribadi lebih cenderung bisa menerima pendapat beberapa kalangan, bahwa lembaga peradilan kita tidak ada jalan lain selain merombaknya secara total. Orang-orangnya dirombak secara total, mulai dari pimpinan tertinggi. Saya pun yakin hal tersebut tidak masuk di akal, namun minimal itu sebagai suatu pertanda bahwa sudah hampir tidak ada unsur kepercayaan terhadap lembaga negara yang bertugas untuk menegakkan keadilan ini. Dan jujur, saya serasa selalu ingin muntah bila melihat muka Bagir Manan di televisi. (@ef, 20080824)

Mulyana & Harga Diri

Dari sekian berita yang menghiasi media massa tanah air di seputar hari ulang tahun ke 62 Republik ini, ada nama Mulyana W Kusumah. Anggota KPU yang sempat meringkuk di hotel pordeo Salemba karena kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004 serta kasus penyuapan auditor BPK itu dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya dan memperoleh remisi hari ulang tahun kemerdekaan RI, selama 3,5 bulan.

Kembali Ngantor di KPU
Sebelum meninggalkan rutan Salemba, beliau sempat mengadakan jumpa pers. "Ke depan ya karena saya masih menjadi anggota KPU, ya saya masih akan kembali ke kantor sampai dilantiknya anggota KPU yang baru." Demikian salah satu ucapannya dalam jumpa pers di halaman rutan Salemba, Sabtu pagi 18 Agustus 2007 tersebut. Alasan utamanya adalah karena belum adanya surat pemberhentian sebagai anggota KPU dari Presiden.


Aspek Yuridis
Berdasarkan pasal 29 ayat 2d UU Nomor 22 tahung 2007, bahwa anggota KPU dapat dihentikan, karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sementara Mulyana mendapat ancaman hukuman 25 tahun. Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, di kantor Depdagri Jakarta mengatakan bahwa secara UU, Mulyana dapat dihentikan sebagai anggota KPU. Namun, Saut menambahkan bahwa karena yang mengangkat anggota KPU adalah Presiden, maka pemberhentiannya pun harusnya berdasarkan kepada Keputusan Presiden.

Tidak kurang dari Mensesneg Hatta Rajasa yang berkomentar tidak tahu bisa tidaknya Mulyana aktif kembali menjadi anggota KPU. Bahkan, Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pengganti Hamid Awaluddin, menyatakan tidak tahu menahu soal bisa atau tidaknya Mulyana W Kusuma untuk aktif kembali di KPU.


Alasan Menyelesaikan Laporan
Secara pribadi, saya menganggap bahwa memang sebaiknya Mulyana tidak aktif lagi di KPU. Kalau tidak ada pemberhentian resmi dari Presiden, pensiunan dosen UI itu sendiri yang sepantasnya mengajukan surat pengunduran diri, apapun alasannya. Bagaimanapun, Mulyana sudah dipenjara karena kasus korupsi dan penyuapan. Dan itu dilakukan sebagai anggota KPU. Orang umum sudah beranggapan, Mulyana korupsi di KPU. Dan secara moral, sungguh malu melakukan korupsi di suatu instansi kemudian dipenjara, lalu setelah bebas kembali lagi mau aktif di instansi yang sama.

Konon Mulyana memberikan alasan akan menyelesaikan laporan dana kampanye Pemilu 2004 yang lalu. Alasan ini, sungguh menggelitik di relung-relung hati ini. Laporan dana kampanye Pemilu 2004 belum selesai? Dan pekerjaan itu harus menunggu Mulyana baru bisa jalan? Kalau jawabanya iya, bisa menandakan bahwa instansi KPU yang ditunjuk langsung oleh Presiden tersebut, dari segi organisasi sangat amatir. Lalu organisasi amatir yang akan dipercayakan untuk menangani event seakbar pemilu? Saya benar-benar jadi speechless.

Bersalah Atau Tidak, Demi Harga Diri harus Mundur
Mulyana bisa berkilah, ini hanya kesalahan prosedur, sungguh tidak sebanding dengan pengabdian yang telah kuberikan sebagai anggota KPU untuk menyukseskan pemilu. Dia bisa saja merasa tidak bersalah apa-apa. Dia pun bisa merasa pengabdiannya tidak bisa diukur dengan lembaran rupiah. Bahkan bisa mengaku sebagai pahlawan demokrasi.

Apapun alasannya, seberapa besar pengabdiannya kepada negara dalam hal penegakan demokrasi, atau setinggi apapun derajat kepahlawanannya, Mulyana tetap mantan narapidana kasus korupsi. Beliau, secara hukum tetap seorang koruptor. Kalaupun kenyataannya beliau tidak mengadakan korupsi, atau putih bersih dari setitik noda praktek korupsi sekalipun, Mulyana memang lebih baik mengundurkan diri. Toh Instansi-nya sudah tidak bisa melindunginya. Dijebloskan ke penjara sama saja bahwa negara sudah tidak menghargai hasil jerih payahnya melebihi takaran kesalahannya. Artinya, buat apa tetap tinggal di suatu tempat, kalo hasil kerjanya sudah tidak ter-apresiasi.

Kalau saja Mulyana merasa diri memang melakukan praktek korupsi, tentu akan lebih parah kalau masih mampu menginjak KPU, yang mana orang-orangnya adalah rekan seperjuangannya sendiri. Kalau itu masih dipaksakan, Mulyana sudah mengorbankan segala harga dirinya untuk "sekedar" kembali duduk di jabatan yang diangkat langsung oleh presiden itu. Toh masyarakat sudah mendapatkan bukti legal kalau dia adalah seorang koruptor. Jidatnya sudah terlanjur ditempeli label koruptor, terlepas itu asli atau palsu. Tentu lebih baik tidak menampakkan muka di depan umum. Itu kalau memang masih punya rasa malu, terlebih beliau adalah pensiunan pendidik.

Intinya, meniru sepotong bunyi iklan minuman kemasan, "Apapun makanannya, minumnya tetap teh botol sosro", apapun wujud aslinya, memang korupsi atau tidak, dengan sudah menjalani masa bersemayam di balik jeruji besi, Mulyana sebaiknya mengundurkan diri dari KPU. Minimal di situ harga diri dipertaruhkan. (@ef, 20070822)

HermanLaja.COM